Jasa Nikah Siri Murah Bersahaja ada surat nikah siri

Posted by jasa nikah siri on June 17th, 2022

Pengertian Nikah Siri yang sederhana 

Nikah siri yakni nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri datang dari bahasa Arab, sirr, yang berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri yaitu pernikahan yang cuma ditonton dengan seorang modin serta saksi, tak lewat Kantor Kepentingan Agama (KUA. Berdasar agama Islam telah resmi.

Penduduk pahami nikah siri sebagai pernikahan yang tak dicatat di KUA alias "nikah di balik tangan." Kehadiran nikah siri dijelaskan resmi secara agama, namun tidak syah menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).

Juga ada wawasan, nikah siri yaitu nikah tanpa ada wali faksi istri. Kalau nikah siri tiada wali berikut, jadi hukumnya tak syah baik secara agama ataupun secara hukum negara.
"Tidak syah satu pernikahan tiada orang wali." (HR. Khomsah).

"Wanita manapun yang menikah tanpa ada memperoleh ijin walinya, jadi pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil." (HR Khomsah).

1. Rukun Nikah Siri Prasyarat Syahnya

Kalau nikah tanpa ada dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi ada wali resmi, menurut syariat Islam itu resmi sepanjang memenuhirukun nikah, yakni ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi permasalahan ialah masalah wali. Menurut Islam, nikah tanpa ada wali merupakan gagal.

"Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa ijin walinya, nikahnya itu gagal." (HR Aisyah RA)
Adapun yang punya hak jadi wali nikah yaitu ayah/bapak; kakek, yang diartikan ialah ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki se-ayah seibu; saudara kandungan lelaki seayah; anak dari saudara kandungan laki laki (ponakan) satu ayah seibu; anak dari saudara kandungan lelaki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (ponakan) dari lajur ayah dan ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

"Sultan (hakim) yakni wali untuk orang yang tak miliki wali." (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Sah Ibnu Hibban).

Posisi di atas didasari pada hubungan satu orang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana terdekat hubungan dengan ayah, karena itu ia yang diutamakan.

2. Disunahkan Hajatan buat Pengabaran

Risalah Islam mengajari, pernikahan harus diberitakan dan selaku "alat bukti" (bayyinah) telah syah sebagai pasangan suami istri sekalian mengelak fitnah.

Rasulullah Saw mengajari umatnya untuk menebarluaskan pernikahan dengan melangsungkan walimatul ‘ursy. "Selenggarakan perjamuan kendati dengan satu ekor kambing." (HR Imam Bukhari serta Muslim).
Nikah siri banyak kemungkinannya, seperti pada perkara konflik pernikahan, hak waris, dsb yang ditekel oleh pengadilan agama, lantaran tidak ada "alat bukti" buku nikah.

Kalau ada buku nikah, meski sebenarnya nikah tak di KUA, karenanya ditetapkan buku nikahnya palsu serta ini sebuah dusta/penipuan yang hukumnya berdosa.

3. Fatwa MUI Terkait Surat Nikah Siri

Kendati nikah siri syah secara agama, ujarnya, namun pernikahan itu tak berkekuatan hukum. Dengan tak terdapatnya kebolehan hukum, karena itu baik istri ataupun anak memiliki potensi menanggung derita rugi gara-gara pernikahan itu.

Pernikahan sesuai itu sering memunculkan imbas negatif pada anak dan istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, sering kali memunculkan perselisihan. Lantaran tuntutan akan sukar disanggupi lantaran tidak terdapatnya bukti catatan sah perkawinan yang syah. Untuk menghindar kemudaratan, ulama sependapat kalau pernikahan mesti dibuat dengan resmi pada lembaga yang berotoritas.

Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya syah bila sudah tercukupi persyaratan serta rukun nikah.
MUI sudah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sama sesuai hasil ketentuan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

MUI berpandangan arah pernikahan itu sangatlah baik dan mulia serta mulia buat mengangkut harkat serta martabat manusia yang bukan cuma penuhi keperluan hasrat dasariah manusia saja yakni cuma penyukupan kepentingan sex semata-mata.

MUI juga sempat keluarkan fatwa khusus bab nikah siri online pada 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tak dibetulkan dalam tuntunan Islam dan masuk ke grup haram.
Keharamanya dikarenakan tak ada serangkaian upacara suci sama seperti yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, lantaran dapat diadukan ke KUHP, walau itu dikira resmi.

4. Teknik surat Nikah Siri 

Surat Nikah Siri disebut sesuai sama syariat Islam, tetapi hukumnya bisa jadi haram seandainya menghadirkan mudharat atau rugi di salah satunya faksi.

Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (bakal dikasihkan surat info masuk Islam).

Apabila kamu pilih untuk melaksanakan pernikahan siri, cermati prasyarat di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sesuai sama prasyarat serta rukun nikah dalam Islam.

Pernyataan lisan ini mempunyai sifat mengikat, dilihat oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Bila calon mempelai wanita dengan status janda, mesti memberikan surat pisah dan telah melalui waktu idah. Namun bila tidak dapat perlihatkan surat pisah karena ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim bakal minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan posisinya.

Bawa serta perlihatkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab qobul.
Privat untuk wanita yang bisa dinikahi siri untuk jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, mohon mahar yang sesuai sama kebutuhanmu. Gak boleh semata-mata menyerah buat dinikahi namun pikir pula variabel pendukung hidupmu untuk menanggung kelancaran, ketenangan serta kesinambungan beribadah.

Calon mempelai pria belum punya 4 istri, telah punyai pemasukan, berumur sedikitnya 26 tahun.
Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas masih berlaku (KTP/Paspor) serta dengan photo yang terang saat sebelum ijab qobul untuk meyakinkan jika pasangan yang bakal dinikahkan merupakan betul sesuai sama identitas yang diperlihatkan.

Like it? Share it!


jasa nikah siri

About the Author

jasa nikah siri
Joined: June 17th, 2022
Articles Posted: 3

More by this author